Tuesday, April 22, 2008

Bolehkah Kita Mengambil Foto di Tempat-Tempat Umum?

Ditulis oleh: Eki Qushay Akhwan

Beberapa waktu yang lalu ketika berburu foto dengan beberapa teman fotografer, kami sempat ditegur oleh satpam di Stasiun Bandung. Satpam itu mengatakan bahwa untuk mengambil foto di sana kami perlu izin dari kepala stasiun. Kejadian ini bukan yang pertama, dan saya yakin banyak teman-teman fotografer lain yang pernah mengalaminya: ditegur pihak yang merasa berwenang ketika mengambil foto di tempat umum atau ruang publik.

Fotografi publik (baca: mengambil foto di tempat-tempat umum) hingga sekarang memang belum jelas hukumnya. Di Amerika Serikat, aturan umum yang berlaku adalah, foto yang diambil di tempat umum untuk keperluan editorial digolongkan sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Pengecualian tentu ada. Petunjuk-petunjuk berikut mungkin bisa dijadikan pegangan:

Mengambil foto di tempat umum umumnya dianggap tidak menyalahi hukum. Namun, dalam keadaan darurat, di mana di tempat itu terjadi bencana alam, kebakaran, kejahatan, atau kerusuhan, tempat-tempat itu bisa dinyatakan tertutup, dan untuk mengambil foto diperlukan izin khusus. Tanpa izin, fotografer bisa dinyatakan telah melanggar hukum.


Foto editorial bisa menjadi objek penyidikan jika teks yang menyertainya mengimplikasikan adanya ketidakbenaran atau memfitnah orang yang ada di dalam foto.

Fotografer tidak diizinkan untuk mengambil foto orang di tempat-tempat umum jika foto itu akan digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa.

Perlu juga dicatat bahwa tidak semua tempat yang tampaknya umum adalah tempat umum. Hotel, mal, rumah sakit, dan restoran tidak dianggap sebagai tempat umum karena ada pemiliknya. Jadi, kalau suatu ketika kita berkunjung ke mal atau hotel dan mengambil foto dan mendapat teguran dari satpam, maka hal itu sah-sah saja. Pemilik gedung – yang diwakili oleh si satpam – berhak menentukan apakah orang boleh mengabil foto di gedung miliknya atau tidak.

Pada kasus yang dikemukakan di awal tulisan ini, kita bisa memperdebatkan apakah stasiun termasuk tempat publik atau bukan. Di satu sisi, kita bisa menganggap bahwa stasiun adalah tempat publik karena dimiliki oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Namun, jika stasiun dianggap sebagai milik perusahaan – dalam hal ini PT Kereta Api – maka teguran yang dilakukan oleh satpam itu bisa diangap sah. Satpam itu adalah representasi dari si pemilik tempat, yaitu PT Kereta Api, yang berhak menentukan apakah fotografer boleh atau tidak boleh mengambil foto di tempat itu.

1 comment:

Rian Afriadi said...

Saya juga pernah ditegur oleh satpam waktu foto2 di Stasiun Jakarta Kota (BEOS). Solusinya cuma isi formulir biodata, tujuan foto2, dan tandatangan di atas materai Rp.6000.

Tapi di atasnya ada pernyataan "jika tidak sesuai dengan tujuan di atas, dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku"

Agak mirip pasal karet.

Tapi waktu itu karena tidak ada materai,si petugasnya bilang supaya beli saja di luar.

(kabur deh)

© Copyrights
Unless otherwise stated, the articles and photos in this blog are the copyright property of Eki Qushay Akhwan. All rights reserved. You may NOT republish any of them in any forms without prior permission in writing from Eki Qushay Akhwan.

Kecuali disebutkan secara khusus, hak cipta atas tulisan dan karya foto di dalam blog ini ada pada Eki Qushay Akhwan. Dilarang mempublikasi ulang artikel dan/atau karya foto di dalam blog ini dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Eki Qushay Akhwan.